Komentar Luhut Mengenai Cabutnya Pulau Reklamasi oleh Anies
Agen AduQ - Luhut mengatakan soal reklamasi telah menjadi kewenangan gubernur. "Reklamasi terserah yang punya bendo saja (gubernur)," kata Luhut di Gedung Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa 9 Januari 2018.
Ia mengatakan telah melaksanakan kewenangannya dengan mencabut moratorium pulau reklamasi. Terkait pembangunan di pulau itu dilanjutkan atau tidak, hal itu menjadi kewenangan gubernur DKI Jakarta.
Diketahui, Anies menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk menunda dan membatalkan seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil reklamasi antara lain pulau C, pulau D dan pulau G.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana membenarkan Gubernur DKI Jakarta telah mengirim surat kepada Kepala BPN.
Dalam surat itu diterangkan bahwa Pemprov DKI Jakarta sedang malakukan kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Post a Comment