Header Ads

Bahan Baku untuk Keperluan penting Industiran Kecil


Agen AduQ - Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya telah merevisi sebanyak delapan aturan untuk mewujudkan kemudahan bagi IKM. Salah satu poin pentingnya adalah IKM tak perlu memiliki rekomendasi untuk melakukan impor beberapa komoditas tertentu.

"(Perbedaannya) gini, jadi tidak lagi pakai rekomendasi (impor). Dulu pakai rekomendasi panjang, untuk beberapa komoditas. (Sekarang) cukup dia deklarasi impor, tapi tidak perlu rekomendasi impor dari kiri dan kanan," kata Enggar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu 20 Desember 2017.

Khusus IKM, lanjut dia, juga akan dilakukan pos audit. Artinya, importir bisa memanfaatkan Pusat Logistik Berikat (PLB) sebagai jalur impor dan melakukan audit saat barang telah tiba di PLB (pos audit), alias tidak perlu dipersulit dengan rekomendasi impor dari kementerian atau lembaga terkait.

"Jadi, itu relaksasinya. Kemudahan itu secara garis besar disampaikan dan khusus IKM, maka dia bisa dilakukan pos audit," ujar dia.

Berikut ini, regulasi baru, yang disiapkan untuk kemudahan impor IKM : 

1. Komoditi Barang Modal Tidak Baru melalui revisi Permendag 127/M-DAG/PER/12/2015, di mana akan diberikan relaksasi impor bagi importir pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) untuk kelompok I B (kecuali bab 88 aturan tersebut) dengan jumlah 5 unit per shipment dengan tujuan untuk IKM.

2. Komoditi Produk Tertentu melalui revisi Permendag 87/M-DAG/PER/10/2015), diberikan relaksasi berupa pengecualian persyaratan impor berupa Laporan Surveyor (LS) dan pemberlakuan post-audit untuk impor:

- Obat tradisional dan suplemen kesehatan sampai dengan 500 kg.
- Elektronika maksimal 10 unit.
- Barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut berupa pakaian maksimal 10 buah.

3. Komoditi produk kehutanan melalui revisi Permendag 97/M-DAG/PER/11/2015, dilakukan relaksasi dengan deklarasi impor dan Persetujuan Impor (PI).

4. Komoditi Bahan Baku Plastik melalui revisi Permendag 36/M-DAG/PER/7/2013), diberikan relaksasi berupa pengecualian persyaratan impor dengan  importir pemilik API-U sampai dengan lima ton dengan Persetujuan Impor (PI) dan pemberlakuan post-audit yang mensyaratkan keperluan IKM.

5. Komoditi Kaca melalui revisi Permendag 71/M-DAG/PER/11/2012 jo. 40/M-DAG/PER/9/2009), diberikan relaksasi berupa pengecualian persyaratan LS dengan batasan sampai dengan 50 pce dan pemberlakuan pengawasan melalui post-audit yang mensyaratkan keperluan IKM.

6. Komoditi Bahan Obat dan Makanan melalui revisi Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan 13 tahun 2015, diberikan relaksasi terhadap bahan baku pangan, bahan kosmetik, dan bahan obat tradisional dengan mempermudah persyaratan pengajuan Surat Keterangan Impor (SKI).

7. Besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya dalam Permendag 63/M-DAG/PER/8/2017 dengan relaksasi dalam jumlah importasi sebanyak 1 ton.

8. Tekstil dan produk tekstil dalam 64/M-DAG/PER/8/2017 dengan merelaksasi produk dalam lampiran B (belum diproduksi dalam negeri) dapat diimpor oleh Importir Umum dan lampiran A (sudah diproduksi dalam negeri) apabila menggunakan Importir Umum untuk keperluan IKM dan industry yang tidak mengimpor sendiri melalui PLB.

Tidak ada komentar