Kemasan Rokok Polos Bisa Kurangi Ekspor Produk Tembakau Indonesia
Agen BandarQ Terpercaya - Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iman Pambagyo mengungkapkan, gugatan Indonesia kepada Australia terhadap kebijakan kemasan polos produk rokok di World Trade Organization (WTO) masih terus diperjuangkan.
Iman menegaskan, gugatan tersebut semata-mata untuk memperjuangkan industri rokok nasional.
"Ekspor produk (tembakau) kami ke Australia relatif kecil, kami ekspor banyak ke beberapa negara Asia dan Eropa, secara umum masalahnya bukan ekspor ke Australia besar kemudian kami bereaksi (menggugat)," ujar Iman saat diskusi dengan media di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Senin (3/10/2017).
Menurutnya, jika aturan kemasan rokok polos dilakukan dapat memberikan dampak yang besar kepada industri rokok nasional, sebab, akan menurunkan potensi ekspor ke negara-negara yang selama ini mendominasi produk tembakau asal Indonesia.
"Dampaknya jika diikuti oleh negara negara lain maka ekspor-ekspor kita ke negara lain pasti akan menurun. Ekspor terutama negara-negara di ASEAN, Vietnam, Kamboja, Thailand kemudian ada juga Malaysia, Singapura," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie menyatakan sebagai pelaku industri, pihaknya terus mendukung upaya pemerintah dalam gugatan aturan kemasan rokok polos.
"Kami dukung pemerintah Indonesia untuk banding ke WTO bila nanti benar dinyatakan kalah secara resmi. Banding menjadi langkah yang tepat menurut kami," jelasnya.
Hingga saat ini terdapat tiga anggota WTO selain Indonesia yang ikut menggugat kebijakan yang sama, yaitu Honduras, Republik Dominika, dan Kuba, serta 36 anggota WTO menjadi pihak ketiga yang turut berkepentingan terhadap gugatan ini.
Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian hingga saat ini terdapat jutaan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya dari industri pertembakauan nasional.
Hingga saat ini, terdapat 2 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600.000 karyawan industri tembakau, dan 2 juta pekerja ritel.
Seperti diketahui, kebijakan kemasan polos rokok mengatur secara rinci penampilan kemasan untuk produk tembakau, dari segi ukuran, bentuk, fitur fisik dan warna.
Para produsen produk tembakau tidak diperbolehkan untuk menampilkan merek, logo, simbol, maupun fitur desain lainnya pada kemasan, termasuk merek dagang.
Satu-satunya pengecualian adalah untuk penulisan nama merek dan varian, meskipun harus disajikan dalam bentuk khusus yang seragam. Dampak dari kebijakan tersebut disinyalir akan menghilangkan daya saing dan mematikan ekspor produk tembakau Indonesia.
Post a Comment