Ini Dia Bukti Tidak Bersalah Seorang Insinyur
Agen AduQ - Selama 1,8 tahun lamanya, pria bergelar insinyur itu terpaksa menghabiskan hari-harinya di balik jeruji penjara atas tuduhan korupsi yang sama sekali tak ia lakukan.
Sebelum menang di MA, Pengadilan Tinggi Semarang terlebih dahulu memutus perkara itu dan menyatakan Eko tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hakim memerintahkan Eko dibebaskan dari seluruh dakwaan dan memulihkan hak serta harkat dan martabatnya.
"Dulu beliau dituduh buronan dan melakukan korupsi. Tapi sekarang beliau sudah benar-benar clear tidak melakukan itu. Maka nama baik beliau harus dikembalikan," kata pengacara Eko, Radja Supriyanto, kepada VIVA di Semarang, Selasa 26 Desember 2017.
Kisah Eko terbebas dari tuduhan korupsi rupanya teramat panjang dan berliku. Setidaknya butuh waktu lima tahun bagi pria asal Purwokerto itu dinyatakan bebas. Sebelumnya, ia terpaksa menjalani kurungan 1,8 tahun atas dua perkara dengan objek dan subjek yang sama.
Pengadilan Negeri Semarang lalu menjatuhkan pidana 1 tahun. Namun Eko melakukan banding di Pengadilan Tinggi dan kasasi di MA dan dinyatakan menang. Pada dakwaan pertama Eko telah dipenjara 1 tahun 20 hari.
Pada perkara kedua, Eko dituduh mengalihkan aset Pemkab Banyumas menjadi milik pribadi. Tanah miliknya yang dijual ke PDAM Banyumas dianggap jaksa sebagai tanah milik Pemkab Banyumas.
Eko dituntut 10 tahun penjara Kejaksaan Negeri Purwokerto dan denda sebesar Rp200 juta serta membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp6,1 miliar. Di Pengadilan Tipikor Semarang, Eko divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, uang pengganti Rp6,1 miliar.
Atas vonis itu, Eko lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang berlanjut hingga kasasi di MA. Kedua lembaga hukum itu akhirnya memutuskan Eko tidak terbukti bersalah dan dipulihkan harkat dan martabatnya serta dibebaskan.
"Yang jelas, kalau ada langkah hukum itu bukan masalah dendam. Saya hanya ingin tunjukkan bahwa proses penegakan hukum kita harus dibenahi. Tidak semua orang yang disidangkan itu selalu bersalah," kata Eko.
Post a Comment