Penggelapan Emas sedang dieksekusi kata Jaksa Agung
Agen AduQ - Menurut Arminsyah, salinan Putusan yang resmi pegangan dari jaksa adalah salinan putusan yang diterima langsung dari panitera. Dia menegaskan, eksekusi terhadap seorang pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) harus dieksekusi tanpa menunggu Peninjauan Kembali (PK).
Wakil Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin menyatakan pihak MA mengirimkan petikan putusan terhadap suatu perkara agar cepat dilakukan eksekusi oleh kejaksaan.
"Biasanya itu kita kirim petikan, petikan lebih dulu dikirim dengan maksud supaya lebih cepat dieksekusi," ucap dia.
Kuasa hukum Ratna Dewi, Petrus Bala Pattyona mempertanyakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang belum mengeksekusi tiga pejabat BRI itu padahal surat perintah eksekusi telah diterbitkan pada Kamis 28 Desember 2017.
Seperti diketahui, Ketiga terpidana dari BRI itu yakni mantan Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II Rotua Anastasia, mantan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta II Agus Mardianto dan mantan Wakil Pimpinan BRI Jakarta II Rahman Arif.
Post a Comment