Napsu yang telah terlampiaskan dengan diberikan Hukuman 15 tahun penjara
Agen Sakong - "Peristiwa tersebut terjadi 31 Oktober lalu di rumah kakak tersangka MH yang berlokasi di Sei Tatas Desa Bungur Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan sekitar pukul 17.45 WIB," jelas Wakapolres.
"Tersangka yang bersedia mengantarkan korban pulang ke Lamandau kemudian menjemput korban di rumah kakak sepupunya tersebut. Namun tersangka kemudian mengarahkan motornya menuju ke rumah kakak tersangka di Sei Bungur dengan alasan menunggu selesai Maghrib baru jalan ke Lamandau," jelas Wakapolres.
Saat itu rumah kakak tersangka sedang tidak ada orang lain selain mereka. Kemudian muncul niat jahat pada diri tersangka. Saat di tempat tersebut tersangka melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka kemudian memgantarkan korban pulang ke Lamandau. Setelah pulang ke Lamandau ,ia pun hanya mengurung diri di kamar saja.
Beberapa jam kemudian tersangka berhasil dibekuk dan saat ini telah ditahan serta menjalani pemeriksaan oleh penyidik, ia dikenakan pasal 81 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ," jelas Wakapolres.
Post a Comment