Eks Sekjen Kemendagri Akui Tak Mengenal Tersangka Kasus E-KTP
Agen Sakong - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni, mengaku tidak mengenal tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Anang Sudiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Diah langsung bergegas menghindari wartawan. "Oh enggak kenal. Tidak kenal," kata Diah, sambil terus berjalan menuju mobil penjemputnya, Jakarta, Jumat (13/10/2017).
KPK kembali memintai keterangan Diah sebagai saksi korupsi e-KTP. Dalam persidangan e-KTP 12 Juli 2017, terdakwa Irman membenarkan Diah melakukan intervensi proyek e-KTP. Dalam sidang, Diah juga mengaku menerima uang USD 500 ribu.
Uang diperoleh dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, terdakwa Irman dan tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong. Diah bermaksud menyerahkan uang itu ke KPK. Hanya saja dicegah terdakwa Irman.
Kepada wartawan, Diah hanya mengaku diklarifikasi. Dia tidak bersedia mengatakan klarifikasi terkait apa saja yang dicecarkan penyidik KPK kepadanya.
Dia juga mengatakan tidak ada transaksi. Diah yang terlihat menutup diri itu juga menuturkan tidak pernah terlibat dalam pertemuan di Fatmawati. "Hanya klarifikasi," ucapnya singkat.
Ditanya lagi apakah saat itu ada perintah dari Menteri Gamawan Fauzi (Mendagri sebelumnya), terkait proyek e-KTP, Diah mengatakan tidak ada. Dia juga mengaku sedang kedinginan. "Maaf maaf, saya kedinginan," tutupnya, sembari naik mobil.
Post a Comment