Tak Dapat Bagi Hasil Penjualan Elpiji Rp 1,6 Miliar, Idopaili Lapor Polisi
Ceme - Merasa ditipu karena tidak pernah mendapatkan pembagian keuntungan, warga Kelurahan Bukit Merapin, Idopaili (37) melaporkan seorang kakek ke Mapolrestas Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Laporan korban dengan nomor LP/B/3592/IX/2017/SPKT/RES-PKP terkait tindak pidana penggelapan di PT Nur Gas Murni.
Di hadapan polisi, korban mengaku sebagai salah satu pemilik saham di PT Nur Gas Murni yang bergerak di bidang penjualan gas dan tabung elpiji.
Pelaku berinisial RI (68) yang bekerja sebagai penjual tabung tidak pernah membagikan keuntungan usaha.
“Sejak 2016 tidak ada bagi hasil. Kalau dihitung saya rugi sampai Rp 1,6 miliar,” ujar Idopaili, Kamis (28/9/2017).
Kasat Intelkam Polres Pangkal Pinang, AKP Adi Putra membenarkan adanya laporan korban. Pihak kepolisian, kata Adi, sedang melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi dan terduga pelaku.
Adi mengungkapkan, pelaku membeli tabung gas elpiji 3 kilogram dari PT Pertamina Pangkal Pinang, untuk dijualkan pada konsumen. Hasil dari penjualan tabung gas yang tidak dilaporkan terhitung Februari 2016.
“Nanti prosesnya di bagian kriminal,” ujar Adi.
Post a Comment