Nazaruddin Sebut Sandiaga Komitmen Gunakan PT DGI untuk Pencapresan Anas
Agen BandarPoker - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Dalam persidangan, pemilik Permai Group itu menyebut bahwa pemilik saham mayoritas PT DGI adalah Sandiaga Uno.
Menurut Nazaruddin, ia dan politisi Demokrat Anas Urbaningrum pernah bertemu dengan Sandiaga di Ritz Carlton Hotel, Mega Kuningan, Jakarta.
"Dibicarakan tentang komitmen mendukung Mas Anas," ujar Nazaruddin dalam persidangan.
Saat kembali dikonfirmasi oleh wartawan, Nazaruddin menyebut bahwa pada saat itu Sandiaga berkomitmen untuk mendukung Anas menjadi calon presiden.
Menurut dia, dukungan itu diwujudkan dengan cara PT DGI bersedia mengerjakan proyek-proyek pemerintah yang dikendalikan Permai Group.
"Mas Anas mau jadi presiden, untuk itu kan perlu dana, salah satu dananya, Sandi bilang dari DGI, dibantu di proyek-proyek," kata Nazaruddin.
Nazaruddin mengatakan, saat itu disepakati bahwa PT DGI hanya akan memeroleh keuntungan sebesar 15 persen dari setiap proyek. Sementara, sekitar 25 persen akan diserahkan kepada Permai Group.
"Di semua media tahu lah waktu Mas Anas jadi ketum, nominasi bendahara umum kan Sandi. Baru belakangan formatur memutuskan saya," kata Nazaruddin.
PT DGI yang berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) adalah korporasi pertama yang dijerat dengan pidana korupsi oleh KPK.
PT DGI melalui Dudung diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
Dari nilai proyek Rp 138 miliar, diduga terjadi kerugian negara Rp 25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Salah satu yang pernah diperiksa KPK dalam penyelidikan adalah mantan Komisaris PT DGI, Sandiaga Uno.
Post a Comment