Header Ads

Inilah Biaya-biaya yang Perlu Diwaspadai bila Memakai Uang Elektronik




Agen Poker - Minat masyarakat bertransaksi memakai alat transaksi nontunai mulai dari kartu debit, kartu kredit, uang elektronik atau e-wallet, semakin meningkat dari hari ke hari.

Untuk transaksi memakai uang elektronik saja, data Bank Indonesia mencatat sampai akhir Juli 2017 nilainya telah menembus Rp 5,9 triliun. Sedangkan jumlah peredaran uang elektronik mencapai 70 juta kartu di seluruh Indonesia.

Perkembangan e-money ini diperkirakan akan semakin cepat seiring dengan kian banyaknya transaksi-transaksi yang menyediakan kanal nontunai. 

Bahkan beberapa transaksi justru diwajibkan memakai uang elektronik.

Misalnya untuk pembayaran tarif jalan tol, mulai akhir Oktober hanya akan menerima pembayaran nontunai memakai uang elektronik.

Bertransaksi memakai uang elektronik boleh dibilang lebih praktis. Namun, kemunculan biaya-biaya terkait transaksi perlu mendapat perhatian, para nasabah agar terhindar dari pengeluaran yang tidak perlu.

Juga, supaya transaksi e-money tetap membawa nilai kepraktisan. Berikut ini daftar biaya yang perlu Anda perhatikan bila bertransaksi memakai uang elektronik atau nontunai:

1. Biaya pembelian kartu uang elektronik perdana (starter pack)

Biaya pembelian perdana kartu uang elektronik adalah biaya yang dikenakan ketika Anda pertama kali membeli kartu uang elektronik baik di bank penerbit atau di merchant ritel.

Biaya yang dikenakan beragam namun rata-rata mulai Rp 10.000-Rp 20.000 per kartu. Jadi, misalnya Anda beli satu kartu uang elektronik terbitan bank A, harganya bisa dipatok Rp 40.000 dengan isi saldo Rp 20.000. Dengan demikian, biaya pembelian perdana adalah Rp 20.000.

Bank atau institusi penerbit uang elektronik kadangkala juga merilis seri uang elektronik yang spesial (special edition). Harga perdananya juga beragam tergantung dari keunikan desain kartu. Bila seri spesial, biasanya harganya lebih mahal karena ada nilai koleksi.

2. Biaya isi ulang uang elektronik

Mulai 20 Oktober nanti, transaksi isi ulang uang elektronik yang semula tidak diatur oleh Bank Indonesia, akan mulai dikenakan biaya.

Untuk transaksi isi ulang uang elektronik di jaringan pembayaran yang dimiliki
oleh bank penerbit, biayanya Rp 0 jika nilai transaksi isi ulang di bawah Rp 200.000.

Sedangkan untuk pengisian saldo uang elektronik di atas Rp 200.000 di jaringan pembayaran milik bank penerbit, akan dikenakan biaya maksimal Rp 750 per transaksi.

Sebagai contoh, bila Anda mengisi uang elektronik merek ABC sejumlah Rp 100.000 di mesin EDC Bank ABC, maka Anda tidak akan terkena biaya top up. Sebaliknya, bila mengisi saldo Rp 250.000 di mesin EDC Bank ABC, Anda akan terkena fee Rp 750 per transaksi.

Adapun bila isi ulang dilakukan di jaringan yang bukan milik bank atau institusi penerbit, maka nasabah akan dikenakan biaya maksimal Rp 1.500 per transaksi. O, ya, kebijakan fee top up sejauh ini masihberupa pengaturan batas atas tarif isi ulang. Bank bisa saja tidak mengenakan biaya apapun, tergantung pada kebijakan masing-masing penerbit kartu uang elektronik.

Tidak ada komentar