HET Beras Berlaku, Kementan Pastikan Harga Beras Turun
Agen BandarQ - Langkah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam menata perberasan nasional melalui kebijakan Harga Eceran Tertinggi ( HET) diharapkan akan menekan harga beras sesuai dengan harga acuan yang ditetapkan.
Kebijakan beras ini merupakan hal baru yang belum pernah dilakukan, diharapkan bisa berjalan efektif dan dipatuhi para pelaku usaha perberasan nasional.
Berdasarkan tim pemantauan Kementerian Pertanian ( Kementan), sejumlah pusat belanja modern maupun pedagang pasar di DKI Jakarta telah menaati Peratuan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31 tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras.
Peraturan tersebut berlaku efektif mulai Senin (18/9/2017) kemarin, setelah masa transisi satu minggu.
Ketua Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) DKI Jakarta, Nellys Soediki, menerangkan harga beras di Ibukota stabil pada hari pertama penerapan HET. Contohnya, kualitas medium dijual Rp 8.900 sampai 9.000 per kilogram.
"Untuk premium, yakni Rp 9.400 per kilogram hingga Rp 10.500 per kilogram. Masalah stok, juga masih stabil," ujar Nellys melalui keterangan resmi Kementan, Selasa (19/9/2017).
Menurutnya, sebagai kebijakan atau aturan baru yang ditetapkan pasti menimbulkan gejolak atau pro kontra terhadap aturan tersebut.
"Semua kebijakan pro-kontra, ada. Tapi, saya lihat ada semangat efektivitas dalam kebijakan HET. Efektif selama dikelola dengan baik dan tidak memberikan kebebasan mengambil untung sebesar-besarnya," katanya.
Nellys menekankan, harga beras tidak bisa melihat pada sektor hilir saja, tetapi dari sektor hulu hingga hilir dan mempertimbangkan petani, pedagang, dan petani, hingga konsumen.
"Harga terlalu tinggi kasihan konsumen, kalau rendah kasihan petani," ungkap Nellys yang juga menjadi pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC).
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) berasi untuk wilayah Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, beras medium Rp 9.450 per kilogram dan premium Rp 12.800 per kilogram.
Kemudian wilayah Sumatera (tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan), beras medium Rp 9.950 per kilogram, premium Rp 13.300 per kilogram. Bali dan Nusa Tenggara Barat, beras medium Rp 9.450 per kilogram, premium Rp 12.800 per kilogram.
Di Nusa Tenggara Timur, beras medium Rp 9.950 per kilogram, premium Rp 13.300 per kilogram.
Dan wilayah Sulawesi, beras medium Rp 9.450 per kilogram, premium Rp 12.800 per kilogram. Di Kalimantan, beras medium Rp 9.950 per kilogram, premium Rp 13.300 per kilogram.
Post a Comment