Dijual Ilegal, Obat Keras di Depok Bisa Dibeli Seharga Rp 10.000
Agen BandarPoker - Sebuah toko obat bernama "Anugerah" yang beralamat di Jalan Pekapuran, Cimanggis, Depok diketahui kerap menjual obat keras secara ilegal.
Obat keras yang dijual di toko tersebut bisa dibeli dengan harga Rp 10.000 per strip atau dalam bungkus plastik.
Kondisi itulah yang dinilai menjadi penyebab banyak anak-anak di bawah umur yang membeli obat keras di toko tersebut.
"Kenapa disukai anak-anak, karena bisa dibeli dengan harga Rp 10.000," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok, Ajun Komisaris Besar Hesti Cahyasari di Mapolresta Depok, Rabu (20/9/2017).
Aparat gabungan dari BNN dan Polresta Depok menggerebek toko obat "Anugerah" pada Selasa (19/9/2017).
Dari penggerebekan tersebut, aparat menyita 15.743 butir obat dari berbagai jenis, masing-masing Tramadol, Heximer, Tramadol Dexa, Trihex, Dumolid, Aprazolam dan Reklona.
Menurut Hesti, obat-obat tersebut adalah obat golongan "G" yang pengkonsumsiannya harus atas seizin dokter.
Namun di toko obat Anugerah, pembeli dapat membeli secara bebas berapapun jumlahnya. Selain menyita obat, aparat gabungan dari BNN dan Polresta Depok juga mengamankan 15 orang calon pembeli.
Mereka dijaring satu per satu setelah kedapatan datang ke toko obat Anugerah untuk membeli jenis obat keras yang disita. Dari 15 orang, dua diantaranya diketahui adalah seorang pelajar kelas II SMP dan II SMA. Seluruhnya diamankan hanya dalam tempo waktu setengah jam.
"Mereka (pembeli) mengaku memakainya di atas 5-10 butir per hari. Yang seperti ini kalau dibiarkan bisa kejadian seperti di Kendari. Pemakainya bisa kejang-kejang karena oversosis," ujar Hesti.
Post a Comment