Header Ads

Asyik Pacaran di Atas Sepeda Motor, Pasangan Kekasih Dirampok di Dadap


Agen Sakong – Yogi dan Suheni sedang memadu kasih di atas sepeda motornya di tepian Jl Raya Perancis, Kelurahan Dadab, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Senin (31/7/2017) malam.
Tak dinyana sekelompok orang tak dikenal mendatangi pasangan muda-mudi yang tengah dimabuk asmara itu.
Sekelompok orang itu terdiri atas tiga pria yang berboncengan di atas satu sepeda motor jenis matik.
Ketiga orang itu langsung mendekati Yogi dan Suheni. Mereka juga tak lupa menodongkan senjata tajam ke arah pasangan muda tersebut.
Tak bisa melawan, kedua pemuda itu hanya bisa pasrah saat ketiga orang tersebut merampok semua harta benda mereka.
“Para pelaku menghampiri korban sambil menodongkan celurit dan berkata, ‘Jangan teriak, serahin barang jangan macam macam.’ Sedangkan pelaku lainnya juga membawa pisau di tangan,” kata Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan melalui keterangan tertulis kepada pewarta, Kamis (14/9/2017) pagi.
Harry menjelaskan, ketiga pelaku langsung mengambil sebuah ponsel milik korban dan sepeda motor mereka. Setelah mendapatkan semuanya mereka langsung melarikan diri.
Setelah itu, Yogi melaporkan hal tersebut ke Polsek Teluk Naga yang ditindaklanjuti pencarian yang berbuah penangkapan dua pelaku bernama Wahyu dan Alpin.
Sedangkan satu tersangka lagi bernama Ajul masih buron dan kini tengah dikejar aparat kepolisian.
Penangkapan keduanya berawal dari temuan penyidik soal sepeda motor yang memiliki ciri-ciri sama dengan milik korban di salah satu iklan penjualan kendaraan online.
Setelah ditelusuri, didapati kedua pelaku yang ditangkap tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
“Sepeda motor hasil curian dijual di OLX lalu uang hasil jualannya sebesar Rp 1,5 juta dibagi-bagi. Pelaku sudah membelanjakan uang tersebut untuk membeli pakaian dan sepatu,” tutur Harry.
Dalam proses penangkapan kedua tersangka, polisi terpaksa menembak kaki Wahyu yang melawan dan mencoba kabur saat polisi menanyakan keberadaan Ajul.
“Anggota kami telah memperingatkan dengan tiga kali tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan, sehingga dilakukan upaya tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” ujar Harry.
Atas tindakannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Tidak ada komentar