Tiga orang dibekuk anggota direktorat reserse narkoba Polda Metro Jaya karena menjual cairan rokok elektrik vape atau biasa disebut liquid yang mengandung narkoba. Ketiga diringkus di Jalan Kramat Jaya, Blok B2 Nomor 27 Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Berawal dari penangkapan seorang berinisial MS, penguasa barang sel terbawah, lalu konteks sel ke atas namanya GW dan KH," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Gidion Arif Setyawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/8).
Dari tangan MS, polisi mengamankan tiga botol liquid berisi lima mililiter dan satu botol 60 mililiter. Penangkapan pelaku setelah petugas menjebak pelaku dengan menyamar menjadi pembeli melalui ojek online.
"Kita pesan lewat media online dan dikirim melalui jasa ojek online. Dalam pengembangan, di tangan GW diamankan barbuk liquid sebanyak 27 botol 5 mililiter, harga sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 2,5 juta, berisi ganja," ujarnya.
Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini dengan menyelidiki para tersangka. Sementara para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun," pungkasnya.
Post a Comment