Header Ads

KPK Segel 3 Ruangan terkait Kasus Suap Dirjen Hubla Kemenhub

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan menyegel tiga ruangan terkait kasus suap Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono. Penyegelan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.


"Untuk kepentingan pembuktiaan, KPK telah menyegel sejumlah ruangan antara lain, Mess yang digunakan tersangka ATB (Antonius Tonny Budiono), Ruang kerja Dirjen Hubla di Kementerian Perhubungan, dan Kantor PT AGK (Adhi Guna Keruktama) di Sunter," jelas Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AKG) sebagai tersangka, dalam kasus perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla tahun 2016-2017.

Dari penangkapan di berbagai lokasi itu, KPK mengamankan 33 tas yang berisi uang, empat kartu ATM bank yang berbeda. ATM tersebut diketahui dalam penguasaan Tonny Budiono. KPK mengamankan sejumlah uang dan kartu ATM yang totalnya Rp 20 miliar.

"Diduga pemberian oleh APK (Adiputra Kurniawan) kepada ATB (Antonius Tonny Budiono), ini terkait pengerjaan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang," tandas Basaria.

Tonny Budiono sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra disangka KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Tidak ada komentar