Kemendes Libatkan Kejaksaan Agung Kawal Dana Desa
Jaksa Agung M Prasetyo mengaku sudah berbicara dan bertemu dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggial dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo, terkait pengawasan dana desa.
"Saya sudah ketemu dengan menteri desa, sekarang bagaimana memperbaiki mekanisme penyaluran dan pemanfaatan dana desa itu," ujar Prasetyo di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Sabtu, 12 Agustus 2017.
Bahkan, kata dia, pihaknya mendengar kepolisian ingin mendampingi dana desa juga. "Silakan sama-sama saling mendampingi itu bagus, tapi tidak berbenturan," ucap dia.
Bahkan, kata dia, pihaknya mendengar kepolisian ingin mendampingi dana desa juga. "Silakan sama-sama saling mendampingi itu bagus, tapi tidak berbenturan," ucap dia.
Prasetyo menegaskan dana desa harus tetap dilanjutkan karena saat ini bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meratakan pembangunan di desa.
"Persoalannya kalau masih ada yang kurang baik, diperbaiki pengawasannya, penyalurannya dan pemanfaatan penggunaannya,"ucap mantan politisi Partai Nasdem itu.
Kejaksaan melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Republik Indonesia, berencana mengumpulkan sekitar 75 ribu kepala desa di kabupaten/kota untuk memberikan sosialisasi tentang penyerapan dana desa.
Kejaksaan melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Republik Indonesia, berencana mengumpulkan sekitar 75 ribu kepala desa di kabupaten/kota untuk memberikan sosialisasi tentang penyerapan dana desa.
"Kepala desa dikumpulkan untuk memberikan sosialisasi penyerapan dana desa dan aturan-aturan yang perlu diketahui," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Adi Toegarisman.
Dia menyebutkan jumlah jaksa yang tersebar di tanah air mencapai 10 ribu orang hingga akan dimaksimalkan dalam sosialisasi tentang dana desa. Karena itu, pihaknya juga akan melakukan MoU dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Dikatakan, kejadian operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap penyelesaian perkara dana desa hingga menyeret kepala kejaksaan negeri (kajari) Pamekasan dan Bupati Pamekasan, tidak akan terjadi jika pemerintah setempat meminta TP4 melakukan pengawalan dana desa tersebut.
Dia menyebutkan jumlah jaksa yang tersebar di tanah air mencapai 10 ribu orang hingga akan dimaksimalkan dalam sosialisasi tentang dana desa. Karena itu, pihaknya juga akan melakukan MoU dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Dikatakan, kejadian operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap penyelesaian perkara dana desa hingga menyeret kepala kejaksaan negeri (kajari) Pamekasan dan Bupati Pamekasan, tidak akan terjadi jika pemerintah setempat meminta TP4 melakukan pengawalan dana desa tersebut.
Karena itu, dirinya meminta jangan mengkait-kaitkan peristiwa di Pamekasan itu, dengan TP4 karena pemerintah setempat tidak pernah meminta untuk pengawasan dan pengawalan.
"Kami akan bekerja kalau diminta untuk pengawasan dan pengamanan pembangunan, ucap Adi.
Post a Comment